Mimbartimur.com – Penangangan perkara dugaan korupsi sebesar Rp 16 miliar milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore tidak memiliki kepastian hukum. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore tersebut hingga saat ini belum menunjukan peningkatan.

Wakil Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta, menilai penanganan perkara dugaan korupsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang ditangani terkesan lambat dan ditutup-tutupi.

“Padahal kita sudah tahu, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan bahkan penyidik sudah memeriksa belasan saksi serta melakukan penggeledahan sejak April 2026 lalu tapi tidak ada satupun pihak yang ditetapkan tersangka,” ujar Siraj kepada mimbartimurcom, Kamis (17/09).

Menurutnya, pembuktian aliran ini secara teknis tidak rumit karena alokasinya jelas diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) berdasarkan Pasal 166 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada.

“Secara teknis hibah ini dialokasikan dari kas daerah ke rekening KPU melalui NHPD, jadi tentu lebih mudah ditelusuri penyidik terkait potensi penyimpangannya. Ini mestinya tidak sekedar menjadi bola panas diawal kasus terendus, karena akan merusak legitimasi dan kepercayaan publik,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk Ketua Randi Ridwan, Sekretaris KPU Tidore Akmal Daud, serta empat komisioner lainnya yakni Sudirman Ismail, Fitria Hi Muhammad, Abdharis Doa dan Bahrudin Tosofu.

Proses penyelidikan belanjut pada penggeledahan di kantor KPU Tidore yang dipimpin langsung Kepala Sabar Evryanto bersama Kasi Pidsus Patrik Elsafan Tore dan Penyidik Bidang Pidsus melalui SPP Nomor: PRINT-149/Q.2.11/Fd.2/04/2026.

“Sudah memasuki bulan ketujuh, proses yang begitu lama namun hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan kejelasan resmi dari terkait subtansi kasus, khusus terkait modus operandi dan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Siraj mengatakan penyidik juga telah memeriksa Ketua Devisi Keuangan dan terdapat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Pilkada 2024 senilai Rp 16 miliar.