Terkait pose dua jari, kata Jawan, tidak mengarah terhadap kontestan manapun yang sedang berlangsung saat ini baik di Kota Ternate maupun Provinsi Maluku Utara. “Sesekali buat sensasi supaya rekomendasinya cepat keluar”, imbuhnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menyampaikan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN bakal ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme pelanggaran perundang-undangan berlaku.

“Semua dugaan pelanggaran akan di tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Kifli kepada mimbartimurcom melalui pesan WhatsApp, Senin (28/10).

“Karena tidak ada yang melaporkan maka kami jadikan sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran”, tambah Kifli mengakhiri percakapan kepada mimbartimurcom.

Sementara, hingga pemberitaan ini dipublikasi Sekwan DPRD Aldhy Ali dan Kasat Pol PP Fhandy Mahmud masih dalam upaya konfirmasi.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi