“Potongan-potongan percakapan yang dijadikan alasan pemecatan ini tidak relevan. Mestinya lebih objek, setidaknya memberikan penjelasan agar tidak bimbang dalam bekerja. Begitu juga dengan serikat yang mestinya menjadi garda terdapan dapat menyikapinya”, imbuhnya.

Perlu diketahui, ketiga karyawan yang di PHK itu berinisial AFB yang dipecat sejak 1 September 2023, PB yang diberhentikan sejak 20 Oktober 2023, dan SI diberhentikan sejak 25 Oktober 2023. Ketiganya menuntut haknya melalui perwakilan hukum LBH Ansor Ternate.

Melalui perwakilan hukum yang dimandatkan kepada pengcara muda Maluku Utara Zulfikran Bailussy bersama Sofyan Sahril itu telah melakukan upaya-upaya hukum, salah satunya membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Maluku Utara.

Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy menyampaikan pihaknya akan mengawal ketiga eks karyawan yang menuntut haknya. Ia menyebut pihaknya sudah membuat laporan ke Disnaker Maluku Utara sebagai langkah awal.

“Kami sudah sembangi dinas terkait sebagai pelaporan awal, jika dalam tripatrid pihak perusahaan tidak membayar hak-hak klien kami makan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial hingga ke Mahkamah Agung”, ujar Zulfikran kepada media ini.

“Pastinya kami mengawal proses ini hingga mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya diperoleh. Upaya-upaya hukum bakal kami bakal tempuh hingga mendapatkan kepastian hukum. Proses ini kami mulai dari pelaporan ke Disnaker”, imbuhnya.

Sementara pihak PT NHM belum bisa dikonfirmasi hingga pemberitaan ini dipublikasi. ***

Mimbar Timur
Publikasi