Mimbartimur.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil  menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dukungan terhadap yang menghadapi gugatan perdana oleh Menteri Pertanian () Amran Sulaiman.

Perlu diketahui, gugatan terhadap itu berkaitan dengan judul sampul majalah berjudul ‘Poles-poles Beras Busuk’ yang dinilai merusak citra, reputasi, dan kementerian yang dipimpinya. Amran bahkan tak main-main menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.

Selain kedua organisasi itu, puluhan jurnalis juga ikut bersolidaritas dalam mengawal sidang lanjutan pada Senin (03/11) pagi. Agenda sidang yang digelar hari ini yaitu mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi ahli.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida mengatakan sengketa pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, sengketa pers memiliki dua mekanisme, yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di sebagai mediator. Nany menyebut gugatan Amran dengan nilai Rp 200 miliar justru bagian dari membungkam pers karena tak melalui mekanisme pers.

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup “, kata Nany dalam diskusi publik yang digelar pada Senin, (20/10).

Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong mengatakan gugatan dengan tuntutan kerugian imateril Rp200 miliar merupakan gugatan yang tidak masuk akal dan tidak dibenarkan yang dilakukan pemerintah kepada media.

Mustafa menuturkan tuntutan tersebut tidak hanya persoalan nilai, tapi Amran juga sebagai menteri, pejabat pemerintah dan tidak memiliki dasar hukum mengajukan gugatan kepada media yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik kebijakan. Apalagi mendalilkan bahwa berita telah menimbulkan dampak pada nama baik kemeneterian.

“Berdasarkan putusan MK 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diadikan individu dan perorangan, bukan lembaga pemerintah atau institusi. Mirisnya Penggugat dengan jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik, termasuk terhadap hak informasi,” kata Mustafa.