Mimbartimur.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), menyiapkan anggaran sebesar 56 miliar rupiah untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Halsel.

Anggaran yang disiapkan sebesar 56 miliar itu, merupakan anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU Sg) tahun 2025.

”Untuk alokasi anggaran gaji PPPK sudah disiapkan 56 miliar melalui anggaran DAU Sg,”ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Darrah (BPKAD) Halsel, Muhammad Nur, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/5/2025).

Nur menambahkan, saat ini pemkab halsel menerima kuota PPPK kurang lebih 3 ribu orang. Kemudian, pelaksanaan tes tahap I yang digelar pada Desember 2024 lalu tinggal menunggu Surat Keputusan (SK), sementara yang tahap II sudah selesai tes dan tinggal menunggu hasil kelulusan.

”Sesuai edaran dari Kemenkeu, pembayaran gaji PPPK tidak boleh lewat bulan Oktober, sehingga kita menunggu penetapan SK dari BKN,”katanya.

Mantan Kepala Bappeda Halsel ini menjelaskan, pembayaran gaji PPPK disesuaikan dengan Terhitung Masa Tugas (TMT), sehingga ketika TMT nya terbit di bulan September, maka ganjinya dibayar September.

”Jadi, tidak ada lagi sistem pembayaran Rapel. Misalnya, tenaga PPPK yang saat ini berstatus PTT, kemudian TMT nya terbit september, maka pada september nanti mereka sudah terima gaji PPPK, tapi untuk saat ini mereka masih menerima gaji PTT karena belum ada SK PPPK,”pungkasnya.