Mimbartimur.com – Badan Pengelolaan Keungan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKAD), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), tetap optimis jika target pendapatan dari sektor pajak bisa mencapai target.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, BPKAD Halsel Sarjan Jafar ketika dikonfirmasi, Selasa (29/7/2026) menyatakan, sesuai target yang ditetapkan dalam APBD Induk 2025, pendapatan sektor pajak yang menjadi tanggujawab BPKAD sebesar Rp138 miliar.

Target pendapatan sektor pajak ini meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2), serta pajak restoran dan pajak hotel, kemudian pajak lampu penerangan yang ada di sejumlah perusahan tambang.

”Khusus BPKAD melalui bidang pendapatan, kita diberi target pendapatan sektor pajak sebesar Rp138 miliar,”ungkapnya.

Sarjan mengaku, untuk semester pertama, pendapatan sektor pajak sudah mencapai Rp70,1 miliar yang telah diseror ke Kas Daerah (Kasda).

”Jika dihitung angka presentasinya, capaian kita di bidang pendapatan sudah mencapai 51 persen,”akunya.

Ditanya soal kendala pembayaran pajak, Sarjan menjelaskan, banyak kendala yang dihadapi, karena masyarakat belum sepenuhnya sadar tentang wajib pajak, sehingga pihaknya melakukan kerjasama dengan 249 Kepala Desa (Kades), untuk melakukan penarikan pajak PBBP2, kemudian disetor ke BPKAD melalui bidang pendapatan.

”Jadi pemkab halsel menerapkan salah satu syarat pencairan dana desa adalah rekomendasi dari bidang pendapatan, sehingga pemdes wajib melakukan penarikan pajak kepada masyarakat,”pungkasnya.