Mimbartimur.com  bagi warga kurang mampu telah resmi diberlakukan. Pemberlakuan program tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah Halmahera Selatan terhadap masyarakat.

menyampaikan santunan yang diinisiasi melalui program dalam pemerintahannya mulai disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) dengan jumlah sebesar Rp 2.000.000.

“Program ini diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu yang sedang mangalami duka atau kematian. Bantuan ini berupa uang tunai”, ujar Bassam kepada mimbartimurcom usai membuka acara STQH di Desa Indari, Sabtu (26/04) malam.

Bassam berharap melalui program santunan kematian ini dapat bermanfaat bagi masyarakat bagi keluarga yang ditinggalkan. Ia menjelaskan dalam proses penyaluran bantuan membutuhkan sejumlah persyaratan untuk memastikan tepat sasaran.

“Bantuan ini diberikan harus sesuai sasaran sehingga diperlukan adanya persyaratan, terutama harus berdomisili diwilayah Halmahera Selatan dengan membutikan melului kartu identitas baik KTP maupun kartu keluarga”, jelasnya.

Sementara Kepala , Yudi Eka Presetia mengatakan program santunan bantuan berupa uang tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Asli Daerah () tahun 2025. Program ini menyasar warga yang masuk kategori tidak mampu.

“Sesuai instruksi bupati, program ini harus menyasar warga yang benar-benar tidak mampu sehingga peran pemerintah baik ditingkat kecamatan maupun desa sangat di perlukan”, kata Yudi saat ditemui mimbartimcom.

-- --

Yudi menuturkan penerima bantuan berdasarkan laporan ditingkatkan kecamatan dan desa dengan melampirkan bukti identitas penerima benar-benar warga tidak mampu. Hal tersebut sebagai upaya transparanis realisasi program pemerintahan .

“Intinya ber-KTP Halmahera Selatan, pencairan melalui kepala desa setempat. Besaran yang dicairkan harus diserahkan tanpa potongan apapun. Kami berharap program ini memberikan keringanan seluruh warga yang kurang mampu”, tutupnya.