Padahal Aswin Adam memiliki kewenangan penuh dalam mengelola deposito Pemda yang diinvestasikan di BPRS Saruma.
Hal tersebut dibenarkan Komisaris Utama Sofyan Abas usai menghadiri pemanggilan Kejari sebagai saksi dalam kasus BPRS Saruma beberapa pekan lalu.
“Setahu saya keduanya punya peran penting, jadi kewenangan tidak berada di Sekda”, ujar Sofyan Abas, Jumat (16/06/23).
Diketahui, sejumlah pejabat BPRS Saruma tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran SOP perbankan dan kredit macet yang merugikan daerah senilai miliaran rupiah.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.