Sofyan menyampaikan dugaan korupsi dan penggelapan deposito Pemda ke BPRS Saruma sudah diketahui sejak lama oleh OJK senilai Rp 17 miliar.
“Laporan indikasi kredit macet ini sudah terbaca sejak 2022 lalu, angkanya Rp 17 miliar dan baru dikembalikan Rp 2 miliar jadi tersisa Rp 15 miliar. Itu yang saya sampaikan saat diperiksa”, ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dan penggelapan ini sedang ditangani jaksa penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa jaksa penyidik yakni jajaran komisaris Muhlis Sangadji, dan Direktur Bisnis Ickwan Rahmat. Keduanya diperiksa pada, Kamis 15 Juni 2023 dengan status saksi.
Sementara komisaris utama BPRS Saruma Sofyan Abas memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Kejari Halmahera Selatan hari ini dengan membawa sejumlah dokumen sebagai bahan klarifikasi.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.