Sofyan menyampaikan dugaan dan penggelapan Pemda ke sudah diketahui sejak lama oleh OJK senilai Rp 17 miliar.

“Laporan indikasi kredit macet ini sudah terbaca sejak 2022 lalu, angkanya Rp 17 miliar dan baru dikembalikan Rp 2 miliar jadi tersisa Rp 15 miliar. Itu yang saya sampaikan saat diperiksa”, ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan dan penggelapan ini sedang ditangani penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.

Saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik yakni jajaran komisaris Muhlis Sangadji, dan Direktur Bisnis Ickwan Rahmat. Keduanya diperiksa pada, Kamis 15 Juni 2023 dengan status saksi.

Sementara komisaris utama Sofyan Abas memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan membawa sejumlah dokumen sebagai bahan klarifikasi.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi