Mimbartimur.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dikabarkan telah disahkan. Narasi ini beredar di media sosial pada bulan Maret 2025.

Sebagai dampak dari pengesahan RUU tersebut, pemerintah berencana menerapkan aturan yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan disita.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut terbukti tidak benar dan merupakan hoax.

Hasil Cek Fakta

Penyebaran informasi mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset dilakukan oleh sebuah akun Facebook pada Rabu (19/3/2025), yang menyertakan klip dari siaran berita. Dalam klip tersebut, audio menyinggung mengenai aturan penyitaan kendaraan bermotor yang pajaknya telah mati lebih dari dua tahun. Narator dalam video tersebut menyebutnya sebagai UU Perampasan Aset Rakyat.

Hasil pemeriksaan fakta menunjukkan bahwa klip yang digunakan merupakan video yang diunggah di kanal YouTube SINDOnews pada tanggal 17 Maret 2025. Dalam siaran tersebut, SINDOnews melaporkan isu penyitaan kendaraan bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama lima tahun berturut-turut.

Kombes Pol Priyanto, Kasubnit STNK Korlantas Polri, dalam video tersebut menjelaskan bahwa narasi mengenai penyitaan kendaraan yang beredar di media sosial adalah keliru. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan terbaru yang mengizinkan penyitaan langsung kendaraan. Proses penyitaan kendaraan masih mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.

Di sisi lain, hingga saat ini, DPR RI belum mengesahkan RUU Perampasan Aset. RUU ini bertujuan untuk memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberantas korupsi. Menurut informasi dari Kompas.com, RUU Perampasan Aset mulai disusun pada tahun 2008 dan diajukan untuk masuk dalam legislasi nasional pada tahun 2012. RUU ini baru masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI pada tahun 2023, namun hingga kini belum juga diundangkan.

Kesimpulan

Narasi yang menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan pada Maret 2025 adalah hoaks. RUU tersebut baru saja masuk dalam Prolegnas 2023, tetapi belum dibahas atau disahkan, dan tidak ada kaitannya dengan aturan penyitaan kendaraan bermotor oleh kepolisian.

***