Mimbartimur.com Sebuah video yang diunggah di platform X menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, telah dimasukkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO yang diberikan kepada Nadiem tersebut diklaim sebagai hasil pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022.

Dalam narasi video tersebut, dinyatakan, “BERKEDOK DIGITALISASI PENDIDIKAN 9,9 TRILIUN LENYAP… NADIEM DIENDUS DAN MENJADI DPO KEJAGUNG, MUARANYA BERASA DI GEROMBOLAN GENG SOLO…!!”

Rekaman yang telah ditonton sebanyak tiga ribu kali ini juga mengindikasikan bahwa Nadiem telah menjadi DPO sejak akhir Mei 2025. Namun, benarkah Kejagung telah memasukkan Nadiem dalam daftar DPO kasus korupsi?

Hasil Cek Fakta

Dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019 hingga 2022 di Kemendikbudristek merupakan salah satu kasus baru yang tengah diselidiki oleh Kejagung.

Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat yang melibatkan pengarahan tim teknis Kemendikbudristek untuk menyusun kajian terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020, meskipun saat itu penggunaan Chromebook tidak diperlukan.

Hal ini disebabkan oleh hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 yang menunjukkan bahwa penggunaan tersebut tidak efektif.

Sebagai pemimpin tertinggi Kemendikbudristek saat kasus ini berlangsung, Nadiem berpotensi untuk diperiksa oleh Kejagung, seperti yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam berita yang dilansir oleh ANTARA.

Namun, Harli membantah bahwa Nadiem telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.

“Kami tidak menyatakan (Nadiem Makarim) sebagai DPO,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam laporan Antara tersebut.  ***