1. Guru honorer yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
2. Berasal dari keluarga dengan pendapatan yang masuk dalam desil 1 hingga desil 10 (kategori penghasilan menengah ke bawah menurut klasifikasi ekonomi nasional).
3. Tidak menerima bantuan sosial atau tunjangan dari Kementerian Sosial.
4. Aktif mengajar dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kesimpulan
Unggahan yang berisi tautan “pendaftaran bantuan untuk guru honorer” adalah konten palsu (fabricated content).***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2