Mimbartimur.com – Aditya Hanafi, yang dituduh sebagai tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, saat ini dikenakan sangkaan dengan pasal berlapis. Kasus ini mencuri perhatian publik karena sifat kejahatannya yang serius dan dampaknya pada masyarakat.

Namun, ketika berkas perkara diserahkan, jaksa memutuskan untuk mengembalikannya untuk dilengkapi, sebuah langkah yang dikenal sebagai P19. Langkah ini menunjukkan bahwa jaksa masih membutuhkan informasi tambahan sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Dalam petunjuk yang diberikan kepada Satreskrim Polres Halmahera Timur, jaksa meminta agar ditambahkan pasal-pasal baru untuk menjerat pelaku Hanafi secara lebih komprehensif. Ini menunjukkan niat untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terkait dengan kasus ini diperhatikan secara serius.