Poskomalut.com – Setelah dilakukan ekspos di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim) kini tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Iqra di Kota Maba. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik.
Kasi Pidana Umum (Pidum) dan Pelaksana Tugas (PLT) Kasi Intel Kejari Haltim, Komang Noprizal Saputra, menjelaskan bahwa saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit terhadap proyek tersebut. Audit ini bertujuan untuk menghitung secara akurat nilai kerugian yang ditimbulkan dari dugaan korupsi yang terjadi.
Komang Noprizal menegaskan bahwa setelah hasil perhitungan kerugian negara diumumkan oleh BPK, Kejari Haltim akan segera melakukan pengumuman terkait penetapan tersangka. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah di Halmahera Timur.
