“Pokokny pekerjaan tidak sesuai makan tidak dibayar. Tetap ada sanksi untuk pelaksana, jadi tidak serta merta apaila terjadi putus kontrak terus pekerjaan tidak lanjut. Intinya ada sanksi, namun pekerjaan tetap diselsaikan”, tandasnya.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi