Selain itu, kata Sandi, permintaan data tak hanya dilakukan di tigas  tersebut. Ia mengaku perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing selalu melaporkan data-data kepada Imigrasi.

“Sejumlah perusahaan sektor pertambangan yang banyak mempekerjakan justru tidak pernah lalai melaporkan kewajibannya kepada Imigrasi dan institusi lain yang memiliki tugas dan wewenang bersinggungan dengan “, jelasnya.

Diketahui, polemik pemasangan ditiga  yang beroperasi di mendapat reaksi dari Bupati sehingga mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: 180/2556/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi