FM alias Fahri dijerat Prima pasal 198 jo pasal 108 (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banya Rp 1,5 M.

Diketahui, FM alias Fahri merupakan warga asal Manado, Sulawesi Utara yang sedang bekerja di kafe Bungalow.

Tersangka kini ditahan di Polres Halmahera Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi