“Jangan berlindung di balik alasan perusahaan hadir. Profesionalitas mediator justru diuji saat menghadapi situasi tidak ideal, bukan saat semuanya mudah. Ini sama saja posisi klien kami kembali menghadapi ketidakadilan dengan birokrasi negara,” tegas Zulfikran.
Sementara rekan kuasa hukum, Lukman Harun menjelaskan keberatanya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
“Ketentuan itu jelas, mediator sebagai pihak netral yang memiliki tanggung jawab menjalankan proses mediasi secara patut. Pemanggilan para pihak, pemberian kesempatan, hingga penyelesaian tidak bolehy hanya menjadi formalitas administrasi,” jelas Lukman.
Lukman menegaskan, pihaknya tidak meminta mediator membela pekerja ataupun merugikan perusahaan akan tetapi memahami posisi serta menjalankan kewenangannya secara profesional, netral, dan tidak diskriminatif.
“Tidak meminta keistimewaan, kami hanya menuntut agar hak klien kami tidak diabaikan. Jangan karena langkah sepihak itu membuat klien kami semakin sulit mendapatkan keadilan. Prinsipnya sama agar kedua pihak dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing,” tandasnya.
Perlu diketahui, Surat Pengaduan Nomor 022/ZB-Co-LO/XI/2026 telah diterima dan diregistrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Kamis (5/11). Dalam surat tersebut memuat empat point penting yakni: Pertama mendesak Kemnaker RI, memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan profesionalitas mediator M. Firmansyah Mahmud.
Kedua, Mengevaluasi pelaksanaan klarifikasi pada 4 November 2026, Ketiga: mengganti mediator dalam perkara Zulkifli Suwiryo dengan mediator lain yang independen dan imparsial, Keempat: memastikan mediasi berikutnya memberikan kesempatan yang sama kepada pekerja dan pengusaha, termasuk memfasilitasi keikutsertaan pekerja secara daring dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Hingga pemberitaan ini dipublikasi, mimbartimurcom masih dalam upaya konfirmasi kepada Disnakertrans Maluku utara. ***
