Mimbartimur.com – Perhimpunan Aktivis Maluku Utara () Jakarta bakal melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Ketua Jakarta mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah mencermati proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp 16 miliar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore mengalami stagnasi mendasar.

“Sikap lamban penyidik Kejari Tidore ini mengindikasikan krisis kepastian hukum dan defisit transparansi publik. Lambannya akselarasi penyidikan berisiko memicu kecurigaan potensi penghentian perkara secara implisit,” ujar kepada mimbartimurcom, Selasa (29/09).

Menurutnya, penyidikan perkara yang telah melalui serangkaian tindakan pro-justitia sistematis dengan melakukan pemeriksaan 15 saksi kunci hingga penggeledahan kantor KPU Tidore sejak April 2026 lalu mestinya sudah ada pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban.

“Ini sudah mau memasuki bulan ketujuh setelah kasus terendus, namun Kejari Tidore belum juga merilis kalkulasi resmi kerugian negara dari auditor maupun menetapkan tersangka yang bertanggung jawab. Lambannya proses ini, jadi alasan kami bakal melaporkan penyidik ke ,” ungkapnya.

Siraj menjelaskan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berdasarkan Pasal 166 Ayat (1) Undnag-undang  Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mestinya menjadi peluang mempermudah pengungkapan aliran .

“Rekam jejak administratif NPHD sangat akuntabel. Penelusuran transmisi anggaran dari kas daerah ke rekening KPU seharusnya memfasilitasi audit investigational secara presisi untuk memetakan actus reus dan mens rea para pihak yang terlibat,” jelasnya

Menanggapi ketidakpastian proses hukum di daerah, kata Siraj, pihaknya mengkonsolidasikan langkah eskalasi dengan melaporkan dugaan unprofessional conduct ke dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi () mengambil alih perkara berdasarkan Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019.

“Stagnasi perkara korupsi di daerah tidak boleh memicu public distrust. Apabila Kejari Tidore tidak mampu melangkah ke penetapan tersangka, maka wajib mengambil alih guna menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan legitimasi hukum,” tukasnya.