Akar persoalan berikutnya adalah guru. Maluku Utara membutuhkan kebijakan afirmasi guru yang lebih berani. Pemerintah kabupaten/kota perlu memberikan insentif khusus bagi guru di pulau terpencil, menyediakan rumah dinas yang layak, menjamin transportasi rutin, serta menyiapkan skema pengembangan kompetensi berbasis kebutuhan sekolah. Guru di wilayah sulit tidak boleh dibiarkan bekerja dengan fasilitas minimum, akses terbatas, dan beban sosial yang tinggi. Mutu literasi dan numerasi tidak akan naik bila guru yang menjadi aktor utama pembelajaran justru bekerja dalam kondisi serba kekurangan.
Pada akhirnya, TKA 2026 harus dibaca sebagai alarm politik pendidikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar sebagai tanggung jawab pemerintahan daerah, dengan Standar Pelayanan Minimal untuk menjamin hak konstitusional masyarakat. Dalam konteks ini, pendidikan bukan kemurahan hati kepala daerah, melainkan kewajiban negara yang dilaksanakan melalui pemerintah daerah. Kepala daerah, DPRD, dinas pendidikan, sekolah, dan masyarakat harus berhenti memperlakukan pendidikan sebagai urusan seremonial tahunan. Mereka yang gagal menjalankan amanat ini tidak hanya mengkhianati konstitusi, tetapi juga menghianati masa depan generasi Maluku Utara. Rakyat membutuhkan sekolah yang layak, guru yang hadir dan kompeten, serta pemerintah daerah yang benar-benar bekerja. Sebab, pendidikan bermutu untuk semua adalah harga mati.
Maluku Utara tidak kekurangan alasan untuk tertinggal. Wilayahnya kepulauan, jaraknya jauh, dan tantangan sosial ekonominya kompleks. Namun, anak-anak tidak boleh terus membayar mahal semua alasan itu. Mereka membutuhkan sekolah yang dekat, guru yang hadir, pembelajaran yang bermakna, data yang akurat, serta pemerintah daerah yang berani bekerja berdasarkan bukti. Hasil TKA 2026 telah membunyikan alarm. Pertanyaannya kini sederhana: apakah para bupati dan wali kota akan menjadikannya dasar perubahan, atau membiarkannya menjadi laporan lain yang hilang di meja birokrasi?
