“Saya dipilih melalui musyawarah dan terdaftar sebagai ketua di DPP. Artinya status saya sah secara hukum”, tandasnya.
Badi menegaskan penunjukan Iswandi Ishak sebagai ketua melalui petisi merupakan langkah yang salah dalam aturan organisasi APDESI.
“Sah atau tidak masih tanda kutip, namun harus tetap mengacu pada etika dan prosedur organisasi yang berlaku. Kalau saya diganti dengan alasan tak menjalankan program salah juga, karena belum dilantik”, jelas Badi.
Wakil ketua APDESI Indonesia Timur itu mengaku pemakzulan dirinya belum diketahui secara pasti tingkat keabsahannya.
“Jadi saya tidak tahu alasan saya di lengserkan dari ketua DPC APDESI. Ini juga digelar tanpa ada panitia musyawarah”, tambahnya.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.