Mimbartimur.com – Sebanyak 40 peserta dari pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate di Hotel Surya Pagi pada hari Selasa, 24 Juni 2025.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini tidak hanya memberikan edukasi mengenai ketahanan pangan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain seperti perizinan, sertifikasi halal produk, dan hal-hal terkait lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, menyampaikan bahwa IRTP merupakan industri mikro dan kecil yang memiliki potensi dan prospek yang baik sebagai pendorong perekonomian daerah.
“IRTP bahkan mampu menyerap tenaga kerja serta memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku. Perkembangan IRTP menunjukkan kemajuan yang pesat, terlihat dari munculnya berbagai produk pangan olahan baru”, ujarnya.
Dari segi ekonomi, keberadaan IRTP sangat mendukung masyarakat. Namun, berdasarkan Pasal 43 PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, IRTP diwajibkan untuk memiliki sertifikat produksi pangan IRT atau SPP-IRT.
Berdasarkan hasil pengawasan dan data dari Aplikasi SPP-IRT, dr. Fathiyah mengungkapkan bahwa masih banyak pelanggaran, terutama terkait perizinan, termasuk SPP-IRT. Oleh karena itu, materi yang diberikan kepada peserta juga mencakup perizinan halal dan pencantuman label halal.
Dalam Bimtek ini, peserta yang dinyatakan lulus akan menerima sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai salah satu syarat dalam pengajuan izin Produk Industri Rumah Tangga atau P-IRT.
Dengan adanya kegiatan ini, dr. Fathiyah berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pelaku usaha IRTP mengenai berbagai jenis bahan tambahan pangan, prosedur sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, serta menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan berkualitas
“Karena Industri Rumah Tangga Pangan dituntut untuk menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)”, tegasnya. ***