Mimbartimur.com – Pemerintah Halmahera Selatan mengajukan perubahan nama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan perubahan tersebut sekaligus dengan nomenklatur.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muschin mengatakan dorongan perubahan nama dan nomenklatur kelima OPD itu dilakukan sebagai bagian dari tindaklanjut revisi kedua Paraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Usulan perubahan nama kelima OPD ini sebagai langkah substantif untuk segera ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku”, kata Helmi kepada mimbartimurcom usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Halmahera Selatan pada Kamis (08/05) malam.
Menurutnya, usulan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dampak serta implikasinya terhadap fungsi dan tugas OPD bersangkutan. Helmi menyebut prosesnya telah melibatkan lembaga legislatif dengan mengacu pada prosedur.
“Proses perubahan nama OPD dalam Perda tentu mengikuti yang sama dengan pembentuan Perda baru. Pembahasan mencakup substansi perubahan nama dampak serta implikasinya telah disampaikan dalam rapat paripurna”, ungkapnya.
Diketahui, perubahan nomenklatur OPD tersebut merujuk pada Pasal 66 Ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 terkait badan riset dan inovasi daerah (Brida) yang dibentuk oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota sesuai ketentuan berlaku.
Selain Perpres, juga mengacu pada surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/5808/Otda tertanggal 24 Agustus 2023. Pertama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda).
Kedua, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang masuk dalam skala tipe A. Ketiga, Dinas Perumahan dan Pemukiman dari sebelumnya tipe C menjadi tipe B.
Keempat, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah diusulkan dari tipe C menjadi tipe A dan Kelima, Dinas Kelautan dan Perikanan dirampingkan dengan Dinas Perikanan. Kelima OPD ini telah diusulkan dalam Ranperda DPRD tahun 2025.