“Iya, peringatan dan himbauan itu kami sampaikan sebagai upaya menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tentram”, tandasnya.

Pejaabat eleson II pemerintah Halmahera Selatan itu mengatakan, yang dikeluarkan pemkab akan ditindaklanjuti Satpol PP dengan melakukan pengawasan dilapangan.

Satpol PP yang akan turun melakukan pengawasan disetiap tempat hiburan malam maupun disiang hari”, ujarnya.

Ia mengingatkan pelaku usaha yang tidak mematuhi pemkab terkait penertiban aktivitas tempat hiburan malam dan warung makan bakal disanksi berat.

“Apabila pemilik usaha tidak ikut bakal dikenakan sangsi berupa penghentian atau pembekuan izin usaha”, pungkasnya.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi