Untuk memperoleh surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika ini, pemohon melakukan pengisian pendaftaran, penyetoran tarif , serta mengikuti pemeriksaan baik screening ASSISt, pemeriksaan fisik maupun urin oleh petugas.

Setelah melalui pemeriksaan, pemohon akan mendapatkan SKHPN yang diterbitkan sekurang-kurang 15 menit sesuai dengan kebutuhan. Dalam pengisian data diri dipastikan tidak terjadi kesalahan guna mempercepat proses penerbitan.

***

Azzahra
Editor
Mimbar Timur
Publikasi