“Akan di evaluasi setiap tahun, kalau tidak aktif, pastinya akan diganti. Terutama yang ditempatkan di Batang Dua tidak bisa minta pindah”, ungkap Samin.
Ia menyampaikan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2009 berkaitan petunjuk teknis pengadaan PPPK tahun 2022 dengan sistem observasi penilaian.
Selain itu, Samin juga menyebut pembayaran gaji terhitung Juni 2023 yang bertepatan dengan pembayaran gaji PPT selama tiga bulan sehingga perlu dikembalikan.
“Jadi harus mengembalikan honor PTT tiga bulan yang sudah dibayarkan karena gaji PPPK dibayar terhitung Juni lalu. Kalau enggan maka SK akan ditahan”, pungkasnya.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.