Mimbartimur.com – Mantan calon Walikota Ternate, Marlisa Marsaoly dan ayahnya Adam Marsaoly digugat oleh pasangan suami istri (pasturi). Gugatan itu terkait dengan hutang piutang senilai Rp 3,4 miliar.

Dikutip Mimbartimur.com, Sabtu (29/07/23), gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor: 23/Pdt.G/2023/PN Tte. Saat ini, kasus itu sedang bergulir dengan agenda pemanggilan para .

Ada dua pihak yang digugat dalam perkara itu, yakni Marlisa Marsaoly ( I) dan Adam Marsaoly ( II) dengan kuasa hukum Muhammad Bahtiar Husni.

Sementara pihak yakni Edi Susanto (penguggat I) dan Azmi Farika ( II) dengan kuasa hukum Agus Salim R Tampilang.

“Menghukum membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp 2.6 miliar dikalikan bunga 16 persen pertahun sejak meminjam uang tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap”, Demikian isi petitum dilansir dari laman sipp.pn-ternate, Sabtu (29/07/23).

“Menghukum membayar ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan dan patut dibebankan kepada “, sambungnya.

Awal Gugatan

Dalam perkara ini, penggugat menuntut membayar hutang senilai Rp 3,4 miliar yang digunakan pada saat peleksanaan pekerjaan proyek SMI berupa jalan dan jembatan di Gebe, Halmahera Tengah.

Proyek tersebut dikerjakan perusahaan milik penggugat sejak 2019 lalu sebesar Rp 11 miliar. Selain itu, penggugat menyebutkan dana belasan miliar itu untuk konsolidasi pemilihan walikota 2020.

Mumtadzah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi