Perkara perdata ini, menghadirkan sejumlah saksi bernama Juanda, Sumarno, Rudi Jafar, dan Ana untuk memberikan keterangan di .

Kuasa hukum tergugat, M Bahtiar Husni dalam keterangan persnya pada, Sabtu (29/07/23) membantah tuduhan piutang yang dialamatkan kepada kliennya untuk kepentingan pilwako.

Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan saksi yang dihadirkan dalam persidangaan pada, Selasa (25/07/23), hanya memberikan keterangan yang bersifat testimonium de auditu (keterangan berasal dari orang lain) alias tidak mengalami secara langsung.

“Saksi hanya mengetahui pembayaran yang dilakukan II untuk menanggulangi kebutuhan awal pekerjaan dilapangan”, ungkap Bahtiar kepada awak media.

Sedangkan II, kata Bahtiar, menyangkut penggunaan dana perusahaan milik tergugat II seperti diperlihatkan kuasa hukum dengan bukti rekening koran dipersidangan tidak diketahui pasti oleh saksi Juanda.

“Jadi saksi ini tidak mengetahui secara pasti ada dan tidaknya perjanjian pihak dan tergugat”, pungkasnya.

Bahtiar menuturkan, saksi lain yakni Sumarno (karyawan) juga mengetahui besaran setelah diperlihatkan I melalui rekapan.

Selain itu, saksi Rudi Jafar dan Ana dalam kesaksiannya hanya mengetahui II melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp 700 juta dan Rp 1 miliar melalui rekening perusahaan.

Para saksi penggugat mengaku tidak mengetahui dan melihat secara langsung uang tesebut diserahkan kepada tergugat II.

Mumtadzah
Editor
Mimbar Timur
Publikasi