“Pembagian sertifikat sebanyak 242 untuk warga secara gratis, namun menurut informasi yang kita terima terjadi pungli dari pemerintah desa setempat”, pungkasnya.

“Aduan itu dilaporkan warga penerima ke Polres Halsel, tagihan yang dibebankan kepada penerima sertifikat sebesar 50 ribu”, imbuhnya.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi