“Segera disampaikan ke DPMD untuk segera mengusulkan pergantian pejabat baru. Bersangkutan (Camat) juga sudah disampaikan ke Bupati”, tandasnya.

Diketahui, larangan bagi PNS yang merangkap jabatan sesuai pasal 8 PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi