“Segera disampaikan ke DPMD untuk segera mengusulkan pergantian pejabat baru. Bersangkutan (Camat) juga sudah disampaikan ke Bupati”, tandasnya.
Diketahui, larangan bagi PNS yang merangkap jabatan sesuai pasal 8 PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.