Aisyah mengatakan prosedur pengajuan data bagi masyarakat yang kurang mampu melalui usulan dan .

“Untuk kepesertaan ini diajukan oleh dinas sosial dan kesehatan kemudian dilakukan verifikasi, jika masalahnya NIK koordinasi dengan Capil”, tambahnya.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi