Aisyah mengatakan prosedur pengajuan data bagi masyarakat yang kurang mampu melalui usulan Dinsos dan Dinkes Halmahera Selatan.
“Untuk kepesertaan ini diajukan oleh dinas sosial dan kesehatan kemudian dilakukan verifikasi, jika masalahnya NIK koordinasi dengan Capil”, tambahnya.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.