“Sebagai institusi berlabel agama sepatutnya menunjukan etika dan moral yang baik”, ujar Muhammad Konoras kepada awak media pada Minggu (19/11/23).
Muhammad Konoras menyebut tindakan yang dilakukan sejumlah oknum ASN tersebut tidak hanya merusak moral, namun juga termasuk kejahatan yang patut dipidana.
“Tergantung orang yang merasa dirugikan, jadi kalau pegawai honorer yang merasa dirugikan segera membuat laporan Polisi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, pungkasnya.
Perlu diketahui, sejumlah oknum ASN yang diperiksa tim Itjen Kemenag RI diduga kuat melakukan Pungli terhadap guru honorer di Kemenag Maluku Utara.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.