Sementara, Ketua Devisi Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud mengatakan berkas persyaratan celg DPRD yang diserahkan PDI-P telah memenuhi syarat untuk diverfikasi.
“Setelah melakukan penelitian dokumen yang wajib baik fisik maupun silon sudah terpenuhi. Namun tingkat keabsahannya nanti pada tahap verifikasi berikut”, ujar Buchari kepada awak media. Kamis (11/5/23).
Buchari menjelaskan dokumen yang akan diverifikasi pada tahapan selanjutnya yakni kelengkapan bakal calon yang diunggah melalui laman silon.
“Tingkat keabsahannya seperti ijazah yang diupload apakah sudah sesuai atau belum. Jika belum akan segera disampaikan ke partai bersangkutan”, jelasnya.
Diketahui, kedatangan PDI-P dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI-P Maluku Utara Muhammad Sinen bersama rombongan.
***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.