Mimbartimur.com – Pemerimtah pusat berencana memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Halmahera Selatan sebesar 29 persen pada tahun 2026.

Jika Potensi pemangkasan ini terjadi TKD Halmahera Selatan akan berkurang dari Rp 1,7 triliun (tahun 2025) menjadi sekitar Rp 1,2 triliun di tahun 2026 akan dipangkas sebesar Rp 500 miliar.

“Kita kan TKD-nya kurang lebih Rp 1,7 triliun. Kalau pakai angka (pemangkasan) 29 persen, mungkin sisa 1,2 triliun,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur saat dikonfirmasi Rabu (8/10/2025).

“Kalau kita pakai pola ini, maka pemangkasan bisa di angka sebesar Rp 500 miliar. Tapi kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dulu. Karena bisa naik bisa turun,” sambungnya.

Nur mengatakan bahwa rencana pemerintah pusat melakukan pemangkasan TKD, dimulai dari angka 25 persen hingga 30 persen. Adapun TKD terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah setiap tahun anggaran.

“Jumlah pemangkasan terdiri dari tiga komponen itu, tapi kemungkinan besarnya ada di DAK,” jelasnya.

Nur mengaku, pemangkasan TKD akan membuat nilai rancangan APBD Halmahera Selatan menurun.

Oleh sebab itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus memaksimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi.

“Kita harus inovasi untuk pendapatan, dan kemudian memaksimalkan anggaran yang ada sehingga kualitas pembangunan kita tidak menurun,” imbuhnya.

Ia menambahkan, PAD Halmahera Selatan pada tahun 2026 akan diproyeksi naik dari Rp 215 miliar menjadi Rp 250 miliar.

“Hal ini dilakukan untuk menutupi kebijakan nilai pemangkasan dana TKD oleh pemerintah pusat. Karena, kita ditahun ini kan rancang PAD Rp 215 miliar, tahun depan sebesar Rp 250 miliar. Jadi OPD penyumbang PAD diharapkan berpacu genjot PAD Halmahera Selatan,” pungkasnya