Mimbartimur.com – Kinerja Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim Iptu Wahyu Hermawan dinilai patut dipertanyakan. Hal ini muncul menyusul temuan pengambilan puluhan ton tanah di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, yang diduga diangkut untuk kebutuhan PT Harita Grup di Pulau Obi tanpa ada langkah hukum yang tegas dari kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tanah liat tersebut dimuat menggunakan sejumlah truk menuju Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan. Pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, deretan truk bermuatan tanah yang telah dikemas dalam karung masih terlihat terparkir di pelabuhan sambil menunggu diangkut kapal jenis bareboat menuju Pulau Obi.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait kelengkapan izin dan langkah penegakan hukum, Kasat Reskrim Iptu Wahyu tidak memberikan tanggapan apa pun.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menyatakan kekecewaannya mendalam atas sikap tertutup tersebut.
“Semua sudah jelas. Wartawan sudah memegang bukti lengkap mulai dari lokasi pengambilan hingga dokumentasi pengangkutannya. Jadi apa lagi yang mau ditutupi?” Kata Sahmar, (26/07/26)
Ia memperingatkan, jika pihak kepolisian terus mengabaikan permintaan klarifikasi dan tidak menindaklanjuti kasus ini, organisasinya akan menggelar aksi massal mendesak Kapolres beserta Kasat Reskrim untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kami anggap mereka tidak mampu menegakkan hukum. Untuk apa ada kepolisian jika praktik ilegal terjadi di depan mata namun tidak ada tindakan tegas?” pungkasnya.
