Mimbartimur.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mencatatkan capaian penting dalam sejarah tata kelola keuangan daerah dengan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini tertinggi tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Keberhasilan ini sekaligus mengakhiri tren minor evaluasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang sempat disandang Pemprov Malut selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak periode 2022 hingga 2024. Terakhir kali provinsi beribu kota Sofifi ini mendapatkan standar tertinggi akuntabilitas keuangan publik adalah pada tahun 2021 lalu.
Hasil resmi pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, dalam Sidang Paripurna DPRD Maluku Utara yang berlangsung khidmat di Sofifi, Jumat (12/6). Pemprov Malut menilai capaian ini merupakan buah dari penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kualitas pencatatan, serta respons cepat terhadap rekomendasi BPK.
Bernardus dalam paparannya mengakui adanya kemajuan signifikan dalam sistem akuntansi pemprov. Ia menyampaikan bahwa meski tim pemeriksa masih menemukan sejumlah pos belanja yang memerlukan penyempurnaan akurasi, permasalahan tersebut dinilai tidak bersifat material sehingga tidak mengganggu kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
“Dengan mempertimbangkan seluruh aspek kesesuaian, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bernardus secara tegas saat membacakan keputusan di hadapan peserta sidang paripurna.
Kendati merengkuh predikat WTP, BPK RI tetap memberikan catatan strategis sebagai bagian dari komitmen perbaikan berkelanjutan. BPK meminta pemprov memperketat sistem verifikasi pra-pengajuan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna meminimalisasi kesalahan klasifikasi anggaran pada masa mendatang.
Selain itu, BPK juga menginstruksikan penyelesaian administratif terkait penyetoran kembali kelebihan pembayaran senilai Rp351,63 juta ke kas daerah. Pihak BPK mencatat bahwa Penjabat Gubernur telah memberikan tanggapan konstruktif dan menyusun rencana aksi (action plan) yang rigid untuk menindaklanjuti catatan tersebut.
Sidang paripurna yang menjadi saksi kembalinya predikat akuntabilitas ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray. Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Malut.
Kembalinya opini WTP ini menjadi sinyal positif bahwa reformasi birokrasi dan pengelolaan anggaran di Maluku Utara bergerak ke arah yang lebih transparan dan akuntabel. Penghargaan ini diharapkan menjadi fondasi kokoh untuk memulihkan kepercayaan publik serta mewujudkan pembangunan daerah yang bersih dan efisien. ***
