Perlu diketahui, kadis dukcapil tingkat provinsi diusulkan oleh gubernur untuk diangkat oleh Mendagri. Sedangkan kadis di tingkat kabupaten/kota diusulkan bupati/wali kota melalui Gubernur kepada Mendagri.
Detail penjelasan UU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat serta memaksimalkan stelsel aktif bagi pemerintah.
***
MimbarTimur Hadir di WhatsApp Channel
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.