Perlu diketahui, kadis tingkat provinsi diusulkan oleh gubernur untuk diangkat oleh . Sedangkan kadis di tingkat kabupaten/kota diusulkan bupati/wali kota melalui Gubernur kepada .

Detail penjelasan UU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat serta memaksimalkan stelsel aktif bagi pemerintah.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi