“Pembinaan bagi kepala desa menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui dinas terkait dengan prinsip-prinsip yang tidak terlepas dari asas perundang-undangan serta kebijakan strategis yang dikeluarkan pemda Halmahera Selatan”, ungkapnya.
***
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.