Untuk peserta seleksi terbuka berasal dari pegawai negeri sipil () seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen .

Secara rinci, bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi