Mimbartimur.com – Komisi II menjadwalkan pemanggilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu () pekan depan.

Pemanggilan Halmahera Selatan terkait izin usaha yang beroperasi di  Desa Marabose, Kecamatan Bacan.

Pasalnya, kafe milik Tong San diduga jadi tempat transaksi jual beli paska penangkapan seorang pria dengan barang bukti 732 butir obat jenis trihexy.

Anggota Komisi II , Junaidi Abusama mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dinas dalam rapat dengar pendapat pada, Senin 31 Juli 2023 mendatang.

“Pemanggilan dinas terkait sudah dijadwalkan pekan depan karena bersangkutan uang mengeluarkan izin kafe tempat hiburan”, ujar Junaidi kepada Mimbartimur.com, Jumat (28/07/23).

Junaidi menjelaskan pemanggilan buntut kasus penangkapan seorang pria berinisial FM alias Fahri di kosan pekan lalu.

“Prinsipnya koordinasi dan dimintai keterangan terkait kejelasan ijin usaha yang dikeluarkan untuk pelaku usaha kafe”, jelas Junaidi.

Lebih lanjut, Junaidi menegaskan penjualan barang haram ditempat hiburan sangat bertentangan dengan aturan sehingga perlu langkah tegas.

“Jika dalam ketentuan perizinan memperbolehkan jual beli obat-obat terlarang dalam kafe itu masalah. Kalau tidak, maka harus mencabut izin usahanya”, tandasnya.

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi