Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Halmahera selatan  berhasil meringkus seorang pria berinisial FM alias Fahri dikos-kosannya di kafe Bungalow pada, Sabtu (22/07/23) malam.

Tersangka diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di kafe Bungalow. Polisi berhasil mengamankan 732 butir obat jenis trihexy.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 Tahun penjara.

***

Nuki
Editor
Mimbar Timur
Publikasi