Dalam artian, daftar tersebut jika ditarik ke atas, akhirnya bisa berhenti kepada nama seorang Raja atau Wali.
Sehingga dengan demikian, seluruh keturunannya, dengan sah berhak akan gelar “Raden“. Sebagai tanda, mereka mempunyai pertalian darah dengan Raja.
Jika prosedur di atas sudah dilakukan, proses permohonan kebangsawanan pada umumnya selesai. Calon bangsawan yang bersangkutan tinggal menunggu keluarnya surat keputusan dari keraton.
Yang biasanya ditandatangani oleh GPH (Gusti Pangeran Haryo) Suryo Bronto, yang bertindak selaku wakil Sultan Hamengku Buwono ke IX, penguasa keraton Yogya saat ini.
Beaya keseluruhan proses tersebut hanya sebesar Rp. 50. Dimana yang Rp. 25,— akan kembali dalam wujud meterai, ditempel pada surat keputusan.
Muka pertama surat keputusan bertuliskan huruf Jawa, berisikan keterangan nama lengkap peserta gelar baru yang mereka peroleh. Diikuti keterangan kelahiran beserta alamatnya.
Sementara catatan disebaliknya bertuliskan huruf Latin mencantumkan daftar silsilah keturunannya, sampai berapa generasi. Banyak sedikitnya daftar nama, tergantung jauh tidaknya jarak sang pemilik dengan nama Raja yang dijadikan patokan keturunan. Paling banyak, 17 generasi.
Surat keputusan kebangsawanan kerajaan Jawa tidak memakai pas photo, meskipun lengkap dengan segala macam tanda tangan dan cap pengesahan. Mungkin ini kebiasaan sejak dahulu, Seluruhnya, ada 24 kolom nama tersedla, dalam daftar keturunan.
Namun sejauh ini, paling 17 nama tertulis disana. Dengan deretan generasi sampai 17 orang, entah dibuktikan secara bagaimana, keturunanaya menyatakan diri memiliki pertalian darah dengan Raja Brawijaya dari keraton Majapahit.
Maka meskipun jaraknya demikian jauh, hubumgan darah dengan seorang Raja wajib diakui. Alhasil, keturunan Brawijaya tersebut, berhak juga dengan sebutan “Raden”.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.