Tragedi Pejompongan menunjukkan bahwa paradigma ini masih jauh dari realitas praktik kepolisian di Indonesia. Demonstrasi adalah hak konstitusional, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, jika menyuarakan aspirasi justru berujung kematian, maka demokrasi kehilangan makna substantifnya. Penelitian muradi (2018) menegaskan, kepolisian dalam negara demokrasi harus menerapkan prinsip democratic policing: netral, persuasif, dan akuntabel.

Kasus pejompongan justru menunjukkan logika lama yang represif masih mendominasi cara pandang aparat terhadap rakyat.

Kematian affan kurniawan bukan sekadar “korban ricuh”, melainkan simbol kegagalan negara dalam melindungi warga. Demokrasi yang sehat tidak bisa dibangun di atas darah rakyat kecil yang justru menjadi tulang punggung bangsa.

Tragedi ini harus menjadi titik balik. Reformasi Polri tidak boleh lagi sebatas jargon. Transparansi penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan sipil, serta penegakan prinsip human security harus segera dilakukan.

Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap aparat keamanan akan terus terkikis. Pemerintah dan DPR juga tidak bisa lepas tangan. Sebagai pemegang kuasa anggaran, DPR seharusnya memastikan bahwa dana publik digunakan untuk melindungi, bukan menindas rakyat.

Jika tidak, lembaga legislatif hanya akan dipersepsikan sebagai bagian dari sistem represif yang menindas warganya sendiri. Kematian seorang pengemudi ojek online mungkin terlihat “kecil” bagi sebagian elite politik. Tetapi di baliknya, ada simbol yang jauh lebih besar: runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap negara.

Affan kurniawan adalah representasi jutaan pekerja informal yang berjuang di jalanan demi keluarganya. Ironis, ia justru kehilangan nyawa di jalan, bukan karena kecelakaan biasa, melainkan akibat negara yang abai melindungi.

Jika tragedi pejompongan dibiarkan tanpa refleksi dan reformasi, maka demokrasi indonesia hanya akan menjadi seremonial. Sebab pada akhirnya, apa arti demokrasi bila anggaran rakyat terus dipakai untuk menindas rakyat?

Oleh : Muhammad Miswan

Referensi

Weber, M. (1919). Politics as a Vocation.

Paris, R. (2001). Human Security: Paradigm Shift or Hot Air? International Security, 26(2).

Muradi. (2018). Kepolisian dalam Demokrasi Lokal.